JURNALIS.CO.ID – Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (1/4/2024) dini hari. Empat remaja ditangkap dan dua bilah senjata tajam disita polisi.
Kepala Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan adanya aksi tawuran yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur.
“Alhamdulillah, gerak cepat anggota berhasil menggagalkan aksi tawuran itu,” kata Aiptu Ade, Selasa (2/4/2024).
Menurut Ade, di lokasi tawuran, petugas mengamankan empat orang. Tiga orang remaja berusia 15 dan satu 17 tahun. Termasuk seorang pria dewasa berinisial DN berusia 20 tahun.
“Dari keempat pelaku, disita barang bukti dua bilah senjata tajam,” beber Ade.
Ade melanjutkan, keempat remaja dan pria dewasa kini sudah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran. Karena dipicu dendam lama kepada salah satu kelompok pemuda yang pernah mengeroyok kawan mereka di lokasi itu,” terang Ade.
Ade berterimakasih kepada masyarakat sekitar yang telah bekerjasama dengan kepolisian dengan memberi informasi aktivitas-aktivitas masyarakat yang meresahkan. (hyd)
Discussion about this post