– Para pemilik kendaraan yang menjadi Barang Bukti (BB) kasus lakalantas untuk segera mengambil kendaraannya di Mapolres Sekadau. Batas waktu pengambilan sampai akhir bulan ini sebelum dilakukan pemusnahan.
“Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” terang Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur kepada awak media, Jumat (24/4’2020).
Baca juga:Â Forkompimda dan Tokoh Agama Sekadau Godok Tata Cara Ibadah Ramadan
Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat dengan kondisi rusak berat. Kendaraan itu merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas dari tahun 2014. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
Laelan memastikan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
Baca juga:Â Polisi Ringkus Tiga Penyetrum Ikan di Bunut Hilir
Pemusnahan barang bukti kendaraan ini dilakukan pada 30 April 2020 nanti. Itu mengingat dari waktu ke waktu barang bukti kecelakaan di Polres Sekadau semakin bertambah. Dan tidak ada tempat untuk menaruh kendaraan tersebut.
“Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Sekadau,” ujarnya.
“Diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 April 2020 untuk pengambilan kendaraan tersebut, sebelum dilakukan pemusnahan,” timpal Laelan. (suk)
Discussion about this post