JURNALIS.CO.ID – Tiga orang pengedar Sabu ditangkap polisi pada Kamis, 15 April 2024. Mereka adalah AR alias Dian, AM alias Darma dan SL alias Aling.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Sementara salah satu pelaku, yakni SL alias Aling, diketahui menyembunyikan paket Sabu di dalam pakaian dalam (kutang).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, pada Senin 15 April 2024, polisi menerima informasi dari Masyarakat, ada seorang wanita akan membawa paket Narkotika dari Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur ke Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dari informasi tersebut, kata Wahyu, disampaikan juga, jika pelaku akan menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
Wahyu melanjutkan, berbekal informasi itu, Anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, yakni dengan melakukan pengintaian di simpang empat Desa Kapur.
“Saat itu anggota mendapati ojek online dengan penumpang seorang wanita. Tim langsung melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Kamis (18/4/2024).
Wahyu menuturkan, disaksikan warga, Anggota Polwan Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukan dua plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu, dibungkus kertas buku.
“Dua paket Sabu seberat 0,38 gram itu dikeluarkan pelaku dari pakaian dalam dada,” ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan, pelaku dan barang bukti, saat itu langsung dibawa ke Markas Polres Kubu Raya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain SL alias Aling, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar sabu lainnya. Pertama adalah AR alias Dian. Pelaku ditangkap di tepi jalan simpang empat Dusun Banjar Tengah, Desa Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau, pada Kamis 4 April 2024.
Dari tangan Dian, polisi menemukan barang bukti empat plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,74gram.
“Pelaku ketiga yang ditangkap, yakni AH alias Darma. Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis 11 April 2024. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 32,02gram,” ungkap Wahyu.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman diancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Wahyu merincikan, dari ketiga pelaku, total Sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 36,18 gram. Dimana, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak kurang lebih 289,44 jiwa berhasil terselamatkan. (hyd)
Discussion about this post