JURNALIS CO.ID – BR alias Barry, juru parkir di depan Alfamart, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat ditangkap polisi. Ia diduga mencuri empat pasang sepatu seharga Rp10 juta.
Sepatu itu milik seorang karyawan BUMN di Gang Anggrek 2, Jalan Parit H Husein 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis, 17 April 2024 dini hari lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian.
Dumaria menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, untuk memeriksa keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk yang dapat mengungkap identitas pelaku.
“Dari penyelidikan itu, kami mendapati, jika pelaku adalah seorang warga Pontianak Barat yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir,” kata AKP Dumaria, Sabtu (20/4/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 17 April 2024 pagi. polisi mendapat informasi dari Masyarakat, jika pelaku sedang berada di parkiran Alfamart, Jalan RE Martadinata.
“Dari informasi itu, anggota langsung bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku, dan yang bersangkutan langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Dumaria.
Dumaria melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku mengambil sepatu milik korban dengan cara memanjat pagar rumah, lalu masuk ke dalam garasi.
Pelaku mengambil empat pasang sepatu dengan merek New Balance 530, dua pcs warna putih serta satu pcs Nike Kill Shoot warna putih, Nike Air Force warna putih.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti dua pasang sepatu korban yang hilang,” ungkap Dumaria.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post