JURNALIS.CO.ID – Asisten Sekda Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heryandi MSi melaunching Sosialisasi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2021-2045 Kabupaten Ketapang, Kamis (18/04/2024).
Mewakili Bupati Ketapang, Heryandi menuturkan, pembangunan berwawasan kependudukan mengandung makna untuk menjadikan penduduk sebagai subyek. Serta obyek sentral pembangunan. Termasuk menata dan mengelola secara integratif penduduk dengan seluruh unsur terkait.
“Sasaran pengendalian kuantitas penduduk tertuju pada variabel yang terkait erat dengan perubahan kuantitas penduduk. Membangun dan meningkatkan kualitas keluarga serta menata administrasi kependudukan,” ucap Heryandi membacakan pidato Bupati Martin Rantan.
Heryandi menyampaikan, agenda penataan dan pengelolaan kependudukan Kabupaten Ketapang disusun dalam suatu dokumen “Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK)”, dalam penyusunannya memperhatikan dan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan Kabupaten Ketapang.
“Penyusunan ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design. Pembangunan kependudukan adalah arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan kependudukan Indonesia,” jelasnya.
Ttujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi. Sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Terdapat beberapa tujuan diantaranya, (Keluarga Indonesia Berketahanan Sejahtera, Sehat, Maju, Mandiri dan Harmoni).
“GDPK Kabupaten Ketapang disusun oleh kelompok kerja penyusun yang terdiri dari tenaga ahli dan dibantu oleh kelompok kerja dari masing-masing pilar GDPK,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Keala OPD terkait, Kepala Desa, Lurah dan Perwakilan Kepala BKKBN Provinsi Kalbar selaku pemberi materi. (Lim)
Discussion about this post