JURNALIS.CO.ID – Seorang tukang parkir liar di Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap polisi.
Pria berinisial DS itu ditangkap setelah diduga melakukan pengrusakan kaca spion mobil milik pengunjung Alfamart, lantaran tidak diberi uang parkir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Koita Pontianak, Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, aksi premanisme DS direkam dan viral di media sosial.
Usai merusak kaca spion mobil, pelaku terlibat keributan dengan karyawan Alfamart yang bertugas mengurusi parkiran kendaraan.
“Pelaku ini sudah diingatkan oleh karyawan, kalau parkiran gratis. Tetapi pelaku tidak terima dan tetap mengambil uang parkir. Sehingga terjadilah keributan,” kata Kompol Trias, Selasa (23/4/2024).
Trias melanjutkan, berdasarkan video viral tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.
Ia menambahkan, saat itu polisi berusaha menyelesaikan masalah antara pelaku dan pemilik mobil, namun pelaku enggan berdamai.
“Karena pelaku tidak memiliki itikad baik. Sehingga kami lakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, mengumpul bukti dan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Trias.
Trias menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Yakni tentang tindak pidana Pengancaman dan atau Pengrusakan dengan ancaman pidana penjara satu sampai dengan dua tahun.
“Terhadap pelaku, kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Trias.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 April 2024 lalu. Video tukang parkir liar cekcok dengan karyawan Alfamart viral di media sosial. Dalam video itu, keduanya nyaris baku hantam. (hyd)
Discussion about this post