JURNALIS.CO.ID – Sepanjang Januari hingga April Tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima dua pengaduan terkait dampak lingkungan dari dua aktivitas usaha.
Kepala DLH Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan, satu pengaduan dilaporkan petugas PDAM Kubu Raya, mengenai kondisi air baku yang kualitasnya tidak seperti biasa. Karena diduga tercemar oleh aktivitas bengkel les. Sementara pengaduan lainnya disampaikan masyarakat terhadap aktivitas dok kapal.
“Untuk pengaduan petugas PDAM, dugaannya aktivitas bengkel las yang ada di dekat pengolahan air bersih. Limbahnya mencemari air baku. Sementara untuk dok kapal, warga mengadukan limbah debu dari aktivitas pengecatan dok kapal,” kata Dedy, ditemui di ruang kantornya di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Rabu (24/4/2024).
Dedy menyatakan, terhadap dua pengaduan tersebut, DLH sudah melakukan monitoring terhadap kedua tempat usaha yang dilaporkan. Bertujuan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan, kedua tempat usaha tersebut melakukan kegiatan usahanya belum sesuai dokumen lingkungan,” ucap Dedy.
Dedy menuturkan, kedua pemilik usaha-usaha itu telah diminta untuk memenuhi standar pengendalian lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Alhamdulillah mereka koperatif. Sudah dipanggil dan mereka sudah melakukan perbaikan, untuk memenuhi pengendalian lingkungan sesuai dokumen lingkungan,” tutur Dedy.
Ia memastikan, DLH secara berkala melakukan pemeriksaan kembali. Untuk memastikan kegiatan usaha tersebut, apakah sudah benar-benar melaksanakan standar pengendalian lingkungan sesuai dokumen yang mereka miliki.
“Untuk diketahui, pengendalian dampak lingkungan oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya memiliki limbah, maka sifatnya wajib. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah diamanahkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah,” pungkas Dedy (hyd)
Discussion about this post