JURNALIS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya berinisial JK ditangkap polisi. Pemuda berusia 20 tahun itu menodai seorang remaja putri berumur 16 tahun.
“Dari keterangan korban, dia disetubuhi oleh pelaku sudah tiga kali. Perbuatan itu terjadi di rumah pelaku,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu Ade Ardiansyah, Kamis (25/4/2024).
Ade menerangkan, berdasarkan pengakuan korban, ia dan pelaku adalah sepasang kekasih. Persetubuhan itu terjadi ketika pelaku membawa korban ke rumahnya.
“Rumah pelaku saat itu dalam keadaan kosong. Dia dibujuk dan dirayu pelaku untuk berhubungan badan. Karena takut dan tidak berani melawan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Aiptu Ade.
Dari pengakuan pelaku, setelah kejadian pertama, JK kembali melancarkan aksinya. Penodaan itu terjadi pada Kamis, 4 April dan Sabtu 6 April 2024.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku membujuk korban agar menginap di rumahnya. Karena takut, korban kembali menuruti permintaan pelaku,” jelas Ade.
Ade melanjutkan, aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Kubu Raya.
“Dari laporan, keterangan korban dan bukti lain, anggota kemudian melakukan penangangan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ade.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Yaitu tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post