JURNALIS.CO.ID – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan Sosialiasi Advokasi Percepatan ODF dan Diseminasi Hasil Studi EHRA atau Environmental Health Risk Assesment 2023 di Balai Nirmala Sukadana, Selasa (30/4/2024).
Plh Asisten 2 Setda Kayong Utara, Jam Jami menyampaikan, studi EHRA atau penilaian resiko lingkungan adalah studi untuk mendalami kondisi sanitasi dan perilaku yang berhubungan dengan sanitasi. Untuk mengetahui akses dan kondisi sarana sanitasi yang sudah ada.
“Termasuk air bersih, jamban, air buangan dan saluran pembuangan air, serta jasa pengambilan limbah padat,” ucap Jam Jami.
Studi EHRA mengamati bagaimana prilaku rumah tangga, khususnya dalam menggunakan fasilitas yang ada. Juga mempelajari perilaku anggota rumah tangga terkait resiko kesehatan lingkungan.
“Perilaku hidup sehat yang dipelajari itu mencakup cuci tangan dengan sabun, pengelolaan sampah, penanganan kotoran anak, dan pengelolaan limbah padat dirumah,” urainya.
Sesuai panduan praktis pelaksanaan EHRA dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Tahun 2021, disyaratkan jumlah sampel atau responden minimal per desa atau kelurahan sebanyak 40 responden. Jumlah responden per RT sebanyak minimal lima responden.
“Responden dalam studi EHRA itu adalah ibu, atau anak perempuan yang sudah menikah dan berumur antara 18 tahun sampai 60 tahun. Makanya, studi ini, jumlah sampel yang diambil sebanyak 43 desa. Kita kalikan 40 responden. Maka hasilnya 1.720 responden,” jelas Jam Jami.
Metode penentuan terget area survei dilakukan secara geografis, dan demografi. Melalui proses yang dinamakan Klastirisasi Desa. Ini dilakukan terhadap semua desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Penentuan desa sebagai area survei dilakukan oleh Pokja Sanitasi.
“Kita kan ada 43 desa. Penilaiannya berdasarkan skor nilai indeks resiko sanitasi. Ada maximum dan minimum. Resiko maksimum itu 325.4. Kemudian minimum sebesar 145.2. Sehingga dapat diketahui resikonya,” tuturnya.
Ada beberapa katagori untuk melihat resiko-resiko. Misalnya desa strata satu. Dikatagorikan beresiko sedang. Desa strata dua dikategorikan kurang resiko. Kemudian desa strata tiga, dianggap resiko sangat tinggi.
“Perlu kerjasama kita semua secara bersama-sama, maupun bahu membahu untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, Maria Fransisca menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama dan bergotong-royong memberikan pemahaman serta kesadaran kepada Masyarakat. Khususnya mengenai pentingnya ODF.
“Kita sama sama berupaya, sesuai kewenangannya masing masing. Seperti kita di Kesehatan. Kewenangannya memberikan cetusan, mengubah pola fikir, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Termasuk pentingnya gaya hidup sehat,” lugas Maria.
Untuk merealisasikan itu, penyiapan sarana dan prasarana merupakan bagian yang penting. “Supaya jamban yang layak dan memenuhi standar. Tentu ini harus kita lakukan dengan bergandeng tangan,” demikian Maria. (Bak)
Discussion about this post