JURNALIS.CO.ID – Aksi RA alias Roby mencuri motor warga Gang Sapta Marga, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak terhenti.
Roby ditangkap warga tatkala hendak membawa motor curiannya. Pelaku diserahkan warga ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Pontianak Barat, Ajun Komisaris Besar Anuar Syarif mengatakan, pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, Roby mengambil motor di depan teras rumah warga.
Setelah motor dikuasai, ia mendorong kendaraan korban untuk dibawa lari. Namun aksi Roby diketahui oleh adik pemilik motor, yang saat itu langsung mengejar pelaku.
“Adik dari pemilik motor saat itu langsung berteriak maling. Warga yang mendengar bergegas membantu mengejar. Hingga akhirnya Roby berhasil diamankan,” kata AKP Anuar, Jumat (3/5/2024).
Anuar mengatakan, setelah diamankan, warga menyerahkan Roby kepada Anggota Polsek Pontianak Barat, yang datang ke lokasi kejadian. Polisi meluncur setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Dari interogasi, pelaku mengaku tergoda mengambil motor korban. Karena saat melintas di depan rumah korban, ia melihat kunci masih menempel di motor,” ungkap Anuar.
Roby akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (hyd)
Discussion about this post