JURNALIS.co.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu menfasilitasi penyelesaian limbah bocor PT Agro Palindo Sakti (APS) di dua desa terdampak. Penyelesaian itu dilakukan dengan cara kearifan lokal.
“Penyelesaian sanksi adat ini sudah sesuai dengan kearifan lokal terkait dari tergerusnya tanggul bagian luar milik PT APS pada Senin, 27 Mei 2024 lalu,” kata Ketua DAD Tayan Hulu Heryanto, Kamis (6/6/2024).
Ia menyebut, menyelesai melalui kearifan lokal itu berlangsung di Cafe Jerza’s, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Kamis (30/5/24).
“Saya hadir, kemudian pula Plt Camat Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu, Kades Mandong, Kades Sosok, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Heriyanto.
Ia mengungkapkan, ada beberapa point kesepakatan dalam penyelesaian masalah tersebut. Pertama, dua desa terdampak akibat limbah yaitu Desa Mandong dan Desa Sosok sepakat menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan kearifan lokal.
“Limbah yang bocor tidak terdampak kepada kerugian materi dari dua desa. Ini sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat,” kata Heriyanto.
Adapun bentuk sanksi adat yang telah ditetapkan oleh kedua desa tersebut, disampaikan dia, terkait pencemaran sungai dan lingkungan.
Kesepakatan lainnya, disampaikan Heriyanto, sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak PT APS dengan masing-masing desa tuntutan adat sebesar 8 real desa Sosok dan 8 real desa Mandong dengan jumlah nominal sebesar Rp. 8.145.000 per desa dan dalam hal ini jika ditotalkan berjumlah Rp 16.290.000.
Pihak PT APS, sambung dia, sanggup dan memenuhi sanksi adat tersebut dan telah dibayar tunai pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Pelaksanaan dan pergelaran adat diserahkan kepada lembaga adat desa setempat terdampak dari adanya pencemaran lingkungan tersebut. DAD Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini sifatnya memfasilitasi saja,” terang Heriyanto.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua desa tersebut untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak PT APS.
“Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat. Jadi warga tidak perlu melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS, terlebih keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu sudah bersifat mengikat dan final,” pungkas Heriyanto. (jul)
Discussion about this post