JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Mempawah kembali menggelar sidang perkara sisik trenggiling, dengan terdakwa Muhammad Guntur, Selasa 06 Juni 2024.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi dari anggota SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK wilayah Kalimantan Andi Rahim, orang yang terlibat langsung dalam penangkapan terdakwa.
Agenda sidang masih menggali keterangan terkait penangkapan terdakwa di halaman parkir Hotel Dangau Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya saat dalam mobil Avnaza hitam bersama rekan terdakwa Tomi, yang sebelumnya disebut sebagai penunjuk jalan dan Arif, oknum TNI.
“Saat ditangkap, kami menemukan ada 109 kilogram sisik trenggiling. Selain mengamankan tiga pelaku, kita juga menyita barang bukti dan dua buah handphone,” terang Andi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Jhosua.
Di lain pihak, penasehat hukum terdakwa Supardi mempertanyakan pemilik mobil Avanza hitam yang dikembalikan dan tidak dilakukan penahan berkelanjutan terhadap Tomi dan Arif.
“Kenapa mobil yang digunakan ketiga orang tersebut langsung dikembalikan dan tidak dilakukan penahanan dan kedua orang yang berada didalam mobil bersama Guntur tidak ditingkatkan menjadi tersangka,” tanya Supardi.
Saksi Andi menjelaskan kalau mobil tersebut milik orang Tionghoa dan Dia lupa namanya dan sudah  dikembalikan.
“Untuk kedua orang lainnya yakni Tomi dan Arif saat ini masih dijadikan sebagai saksi,” jawabnya.
Ditanya terkait kepemilikan sisik Trenggiling yang ditemukan itu, menurut Andi saat melakukan interogasi, terdakwa menyebut kalau sisik Trenggiling itu milik Halim, oknum TNI berpangkat Mayor yang merupakan atasan Arif.
“Pada saat kita interogasi, terdakwa menyebut itu milik atasannya Arif yakni Halim,” Ungkap Andi.
Guntur selaku terdakwa saat ditanya Ketua Hakim Abdul Azis, apakah merasa keberatan atas kesaksian dari Andi, Guntur menjawab kalau Dia tidak mempersulit keterangan Andi, namun Guntur merasa keberatan kalau hanya dirinya yang dijadikan tersangka.
“Saya keberatan kalau hanya saya yang dijadikan terdakwa. Karena Arif yang ikut diamankan malam itu merupakan kaki tangan dari pemilik sisik Trenggiling, Halim yang merupakan atasan Arif,” sebutnya.
Hakim Ketua Abdul Aziz sebelum menutup sidang itu meminta kepada JPU untuk menghadirkan Tomi, Arif dan saksi ahli pada sidang selanjutnya yang direncanakan bakal digelar pada 25 Juli 2024 nanti.(shn)
Discussion about this post