JURNALIS.CO.ID – Bupati Jember, Hendy Siswanto merespon tegas salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) yang tidak mau bekerja sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Diketahui, pejabat yang diduga tidak mau ditunjuk sebagai PPTK itu berinisial Y, salah satu kepala bidang di Dispora Kabupaten Jember.
“Ada regulasi tentang kepegawaian, bahwa ASN sudah diatur oleh Menpan RB. Nah disitu akibatnya, maka kami akan menerapkan aturan itu,” jawab Hendy saat dikonfirmasi di sela-sela menjenguk puluhan pasien operasi katarak gratis di RSD dr Soebandi Jember, Minggu, (14/07/2024).
Lebih lanjut Hendy berkata, bahwa menjadi ASN itu beda dengan ikut sebuah perusahaan. ASN itu bekerja untuk negara, menjadi abdi negara, menjadi pembantu untuk melayani masyarakat. Di mana akan ada konsekuensi bagi mereka yang tidak mau patuh.
“Siapa pun dia (ASN) bukan bos, bukan juragan. Kalau ada tugas, mereka tidak mau mengerjakan karena ketakutan dan macam-macam, ya sudah saya terapkan undang-undang yang ada!” pungkas Hendy.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, membenarkan adanya aksi ‘mbalelo’ yang dilakukan Y dengan tidak mau menjadi PPTK, padahal dia seorang kabid yang mana jabatannya melekat sebagai PPTK.
“Sebagai ASN, sesuai PP 94 Tahun 2021, tidak boleh seperti itu,” kata Sukowinarno sesaat acara pelantikan pengurus Kwartir Pramuka di Gedung Pemkab Jember, Sabtu, (06/07/2024).
Ia juga mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Y. Jika ditemukan unsur ketidakdisiplinan maka sanksi akan diterapkan. Merujuk pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang tingkat hukuman disiplin, yakni pertama hukuman ringan, kedua hukuman sedang dan ketiga hukuman berat.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis hukuman disiplin sedang, terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan tukin selama 9 bulan dan pemotongan tukin selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C Sembodo juga membenarkan peristiwa tersebut. “Kami menerima surat itu dari bkpsdm kalau tidak salah kemarin ya,” jawab Ratno lewat jaringan telepon selular, Senin, (15/07/2024).
Menurut Ratno, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, pemeriksaan akan dilakukan kepada yang bersangkutan secara berjenjang. Dimulai dari pemeriksaan atasan langsung, kemudian dilaporkan ke atasan yang lebih tinggi dalam hal ini Bupati dan BKPSDM.
“Kami (Inspektorat) adalah garda terakhir, dan kami baru menerima surat dari BKPSDM,” ujar Ratno.
Selanjutnya pihak Inspektorat akan berproses. “Kalau sudah ada di kami maka akan dibentuk tim gabungan untuk memeriksa itu (Y), dari unsur Dispora, BKPSDM dan Inspektorat,” imbuh Ratno.
Tim gabungan akan dibentuk berdasarkan SK dari Sekda Kabupaten Jember yang akan bekerja secara bersama-sama dalam mendalami kasus indisipliner seorang pejabat ASN di lingkungan Dispora itu.
Sebagai tambahan informasi, Kadispora telah menerima surat pengunduran diri dari Y sebagai PPTK pada multi event Bupati Cup 2024 di bawah binaan KONI. Padahal Y menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dispora. Pada semester pertama event Bupati Cup KONI Jember sempat terlaksana tetapi yang menjadi PPTK bukan Y.
Hingga memasuki semester kedua, Y tetap bersikukuh tidak mau menandatangani berkas kegiatan sebagai PPTK. Akibatnya 25 event Bupati Cup di bawah binaan KONI tertunda. Cabor-cabor sudah mendapatkan informasi perihal penundaan tersebut, meski menanggung malu sebab pengumuman jadwal kegiatan sudah terlanjur disebar. (Sgt)
Discussion about this post