JURNALIS.co.id – Seorang warga Kota Pontianak ditangkap polisi atas kasus pencurian tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku pria berinisial AS (39) ini mengaku nekat melakukan pencurian lantaran upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.
AS ditangkap di kantor polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap, pada Selasa (09/04/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menjelaskan kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada 09 April 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.
“Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” jelas Ade, Senin (15/07/2024).
Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Ketika dilakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Petugas langsung mengamankan AS pada Kamis (13/06/2024),” ujarnya.
Ade mengungkapkan, AS mengaku nekat melakukan pencurian karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandornya berinisial WO. Dia pun melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.
“Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25.750.000,” katanya.
Saat ini, AS mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)
Discussion about this post