JURNALIS.co.id- Korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah senilai Rp 32 miliar lebih dan hanya dikembalikan Rp 747 juta, dinilai janggal oleh Direktur Advokasi Indonesian Justice Watch (IJW) Mempawah, Sudianto Nursasi.
“Nilai kerugian negara kasus korupsi BP2TD Mempawah sebagaimana yang diberitakan, rasanya tidak sesuai dengan yang dikembalikan, ini terasa amat janggal. Mestinya pengembalian paling tidak mendekati nilai yang di korupsi,” ketus Sudianto menanggapi Press Release berita Kejaksaan Negeri Mempawah, terkait pengembalian uang tindak pidana korupsi BP2TD Mempawah.
Menurut Sudianto, dengan nilai pengembalian yang jauh dari harapan, akan membuat para koruptor tak merasa jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya menilai penegakan hukum terhadap kasus korupsi BP2TD lemah. Padahal penegakan supremasi hukum merupakan akselerasi mendukung percepatan pembangunan. Dengan hanya pengembalian Rp 747 juta Ini, jelas merugikan keuangan negara, jauh dari nilai yang di korupsi,” pendapat Direktur IJW Mempawah.
Sudianto memaparkan, kasus korupsi BP2TD Kabupaten Mempawah tahun 2016, penangan perkara yang di lakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, secara maraton telah memeriksa 70 saksi. Diketahui kerugian negara 32 Miliar dengan rincian untuk paket 1,2,3 dan 4 kerugian negara sebesar Rp16,7 M. Untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur sekira Rp15,7 miliar.
Atas perkara tersebut, imbuh Sudianto, sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, tersangka dikenakan pasal tipikor yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Lanjut Direktur Advokasi IJW Mempawah, tersangka telah dikenakan pasal tindakan pidana pencucian uang yakni pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan dugaan tindakan pidana pencucian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, pasal dan pasal 5 ayat 1UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Kasus ini juga, ungkap Sudianto, telah disita dua buah bangunan ruko di Kota Pontianak dan Sungai Pinyuh sebagai barang bukti aliran dana dari dugaan korupsi kasus BP2TD Kabupaten Mempawah.
“Menjadi suatu hal yang aneh dan menjadi pertanyaan, kerugian negara sebesar Rp 32 miliar yang dikembalikan ke negara sebagaimana yang diberitakan dalam Press Release Kejaksaan Mempawah, hanya Rp 747 juta terasa sangat aneh dan janggal,” sesal Sudianto. (alfi)
Discussion about this post