JURNALIS.co.id – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan belasan makam Tionghoa di komplek pemakaman Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, mengatakan pihaknya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Minggu (14/07/2024) sore.
“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan,” katanya, Kamis (18/07/2024).
Ade menyampaikan setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak tiga orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkapnya.
Ade mengungkapkan pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam. Besi yang terkumpul kemudian dijual kepada pengepul.
“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” jelasnya.
Ade menuturkan Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam tersebut. Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp200 juta.
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” terangnya.
Ade menegaskan kasus tersebut menjadi atensi Kapolres Kubu Raya. Kapolres memerintahkan Kasat Serse serta Kapolsek Sungai Raya untuk melakukan investigasi mendalam terkait Kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. (m@nk)
Discussion about this post