JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 173 kepala desa (kades) se-Kabupaten Sambas resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Penambahan masa jabatan tersebut melalui pengukuhan yang dipimpin langsung Bupati Sambas, Satono, di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (22/07/2024).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, Forkopimda Kabupaten Sambas, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Sambas.
Bupati Satono dalam sambutannya menyebut, bahwa penambahan masa jabatan selama dua tahun ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini merupakan bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat undang-undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya,” ucapnya.
Di kesempatan ini, Bupati Satono tak lupa mengajak seluruh kepala desa memaknai perpanjangan masa jabatannya untuk berkonsentrasi bekerja dan mewujudkan percepatan pembangunan.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” pesan Bupati Satono.
Kepala desa juga diminta bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap kebijakan dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum.
“Ketika bekerja di luar dari pada rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri,” sampai Bupati Satono. (dis)
Discussion about this post