JURNALIS.co.id – Polisi menangkap enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit setelah aksinya melakukan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (13/07/2024).
Kasus penggelapan pupuk itu terungkap ketika motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.
Petugas Polsek Tersentang pun segera merespon laporan satpam PT SJP, saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut. Keenam pelaku mulai gelisah tak menentu.
Akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa milik PT SJP. Tidak menunggu lama, enam pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menerangkan, pelaku merupakan mandor pemupukan PT SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun. Pelaku lainnya lima orang pekerjanya pria berinisial CP (38), JN (26), AR (27), DI (40) dan IN (27).
“Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue,” terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024).
Ade mengatakan, pemicu mandor bersama lima karyawan mau melakukan penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung, namun keenam karyawan tersebut hanya mampu menghabiskan 22 karung.
Celakanya, untuk menutupi kegagalannya, mandor mengajak lima karyawan tersebut untuk tidak mengembalikan sisa pupuk 25 karung ke gudang pupuk. Malahan bermufakat jahat untuk menjual sisa pupuk tersebut.
“Pemicu penggelapan 25 karung pupuk ini untuk menutupi kegagalan pencapaian target pemupukan tanaman sawit milik PT SJP, dari 47 karung pupuk yang disediakan, hanya 22 karung yang digunakan,” ujarnya.
“Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP,” timpal Ade.
Dalam kasus penggelapan ini, lanjut Ade, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (hen)
Discussion about this post