JURNALIS.CO.ID – Lama tidak terpakai, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Trans Mata-Mata di Kecamatan Simpang Hilir ambruk, pada Sabtu (03/08/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Rahadai Usman mengungkapkan, bahwa bangunan sekolah tersebut sudah lama tidak dipergunakan lagi sejak 5 tahun lalu.
“Sejak 5 tahun yang lalu bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi,” kata Rahadi, Minggu (04/08/2024).
Ia kemudian menjelaskan, kalau bangunan dan lahan sekolah tersebut bukanlah aset milik Dinas Pendidikan Kayong Utara, melainkan aset kementerian transmigrasi.
“Tanah dan bangunan milik kementerian transmigrasi, masih berstatus Bangunan Milik Negara (BMN) yang belum diserahkan kepada daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, bangunan yang roboh tersebut tidak lagi digunakan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan sudah membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dan bangunan penunjang pendidikan lain di lokasi tanah tersebut.
“Kita pada 2014, sudah mulai proses pembangunan ruang kelas, ruang guru, ruang perpustakaan, dan ruang yang lain, sampai saat ini, semua bangunan yang digunakan SDN 35 itu sudah dibangun oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan,” terang Rahadi.
“Kita (dinas pendidikan) sudah membangun fasilitas belajar mengajar di SDN 35 tersebut jauh sebelum bangunan tak terpakai itu Roboh,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, bangunan tersebut roboh lantaran diduga struktur bangunan yang tak mampu menahan terpaan angin kencang. (Bak)
Discussion about this post