KalbarOnline, Pontianak – Rencana pemerintah mengeluarkan aturan larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari lingkungan sekolah dinilai baik oleh Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin.
“Kalau ini benar, bisa benar dilakukan, saya pikir, kita menyambut baik aturan itu,” katanya, Selasa (09/07/2024).
Heri mengatakan memang sudah seharusnya ada larangan penjualan rokok di sekitar wilayah sekolah termasuk di lingkungan tempat bermain anak.
“Sebaiknya memang rokok jangan dijual di tempat-tempat yang memang tidak semestinya,” tukas Heri.
Menurutnya, untuk melarang sepenuhnya penjualan rokok, tentu mustahil, mengingat saat ini APBN Indonesia banyak disokong dari sektor penjualan rokok.
“Melarang sama sekali itu tidak mungkin, karena faktanya APBN hari ini mungkin 30 persen dari pajak rokok, tapi memang perlu keseimbangan untuk hal penjualannya,” pungkas Heri. (dis)
Discussion about this post