JURNALIS.co.id – Memasuki tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024, baru terdapat satu pasangan mengkonfirmasi kepada KPU Ketapang untuk melakukan pendaftaran.
Berdasarkan jadwal, KPU Ketapang membuka pendaftaran selama tiga hari. Hari pertama dan kedua dilakukan pada waktu kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00. Sedangkan hari ketiga akan ditutup pukul 11.59 WIB.
“Sampai hari ini (26 Agustus-red), baru satu pasangan calon yang menginformasikan akan mendaftar ke KPU Ketapang,” kata Plh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Saufi saat Media Gathering bersama awak media, Senin (26/08/2024) pagi.
Ahmad Saufi tidak menampik jika pasangan yang telah mengkonfirmasi ke pihaknya adalah Farhan – Leonardus Rantan. Kepastian pemberitahuan datang melalui tim pasangan tersebut.
“Yang sudah mengkofirmasi mendaftar kepada KPU, ya kira-kira pasangan itulah (Farhan – Leo),” ujar Saufi menjawab desakan pertanyaan wartawan ketika tanya jawab.
Selain itu, Saufi memaparkan tentang pemberlakuan aturan pendaftaran yang mengacu amar putusan MK nomor 60 dan 70. Mereka memastikan syarat pencalonan memakai sistem persentasi suara sah hasil Pemilu 2024 sesuai putusan MK Nomor 60.
“Ketapang masuk katagori jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa. Sesuai putusan MK, maka Parpol atau gabungan Parpo bisa mengusung pasangan bilamana memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen,” paparnya.
Dia merinci, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa. Pengguna suara sah semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Ketapang sebanyak 308.505.
“Jika diakumulasi 8,5 persen dari suara sah semua Parpol hasil Pemilu, maka syarat untuk mengusung pasangan calon adalah 26.223 suara. Meski terpenuhi secara syarat dukungan, tetap ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pasangan calon,” ungkapnya. (lim)
Discussion about this post