JURNALIS.CO.ID – Bupati Ketapang, Martin Rantan berharap para kepala desa dapat lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Ketapang saat membuka kegiatan pembekalan dan sinkronisasi perubahan masa jabatan kepala desa di Ketapang, Selasa (03/09/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMPD) Ketapang ini bertujuan untuk memberikan pembekalan atas perubahan masa jabatan kepala desa.
Kemudian sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah Ketapang dengan pemerintahan desa agar dapat berjalan sinergi sesuai arah dan kebijakan pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” kata bupati.
Selain itu, terdapat beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan desa, penataan kewilayahan desa, pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyederhanaan birokrasi di tingkat desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
Kesemuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat pembangunan di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Bupati menekankan, agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para kepala desa.
“Perlu diketahui, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa desa belum menyusun RPJM Desa. Padahal menurut Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta kegiatan Pembangunan Desa, RPJM Desa, disusun paling lambat tiga bulan setelah pelantikan,” kata Martin.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di Desa.
Hal itu, sambung dia, sebagai tindak lanjut peraturan Bupati Ketapang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa di Kabupaten Ketapang.
“Hingga saat ini sebanyak 248 desa telah membuka atau memiliki akun CMS, sehingga masih terdapat lima desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS,” paparnya.
Dia pun meminta, para kepala desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan. Dan bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes masing-masing, sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang desa dapat lebih efisien, transparan dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai rencana yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan serta meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan desa,” harapnya.
Bupati pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya terkait peran dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di desa.
Pertama, menekankan bahwa peran kepala desa sangat penting dalam pembangunan di tingkat desa. Sejalan dengan itu, ia berharap kepala desa dapat bersinergi dengan Non Governmental Organizations (NGO) yang berperan dalam pembangunan di Desa. (lim)
Discussion about this post