JURNALIS.co.id – Kepolisian mengambil tindakan tegas kepada geng remaja bersenjata tajam yang marak dan meresahkan di Kota Pontianak. Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk kejadian di Pontianak Barat, dari 12 orang anak yang diamankan, dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (16/09/2024).
Menurut Trias, dua orang yang ditetapkan tersangka berinsial Rp dan Ra. Keduanya masih di bawah umur, namun satu di antaranya sudah putus sekolah.
“Kedua ditetapkan sebagai tersangka tas kepemilikan senjata tajam,” ucapnya.
Trias menyatakan sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan informasi atas adanya gerombolan remaja yang berkumpul. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Enggang Polresta Pontianak.
“Mereka semua diamankan di Polsek Barat, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak beserta barang bukti 10 senjata tajam dan satu busur panah,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, berkumpulnya remaja atau anak di Jalan Komyos Soedarso tersebut lantaran diajak oleh Rp dan Ra. Di mana mereka memiliki geng baru bernamakan Misteri Samar yang dibentuk pada Agustus kemarin.
“Geng ini dibentuk untuk membalas rekan mereka yang terluka akibat tawuran dengan geng remaja lainnya,” jelasnya.
Trias menuturkan meski baru, geng remaja anak bersajam ini sudah tiga kali melakukan aksi tawuran di Kecamatan Pontianak Barat.
“Yang keempat ini mereka tertangkap sebelum beraksi. Dari tiga lokasi tawuran satu lokasi terjadi di depan Polsek Barat,” terang Trias seraya menambahkan Rp dan Ra yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. (zrn)
Discussion about this post