JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pemasok daging sapi beku ilegal asal Malaysia. Pengungkapan di salah satu pasar di Kota Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tentang adanya pemasaran daging beku hasil penyelundupan dari perbatasan Malaysia.
“Informasi berawal dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kami menemukan dua orang terduga pelaku yakni berinisial ER dan EF,” ungkap Kompol Trias, Jumat (16/11/2024) malam.
Dikatakan Trias, pihaknya mengamankan sebanyak enam dus daging sapi beku ilegal berasal dari Malaysia.
“Mereka memiliki gudang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan gudangnya sudah tidak ditemukan daging Malaysia. Enam dus yang kami amankan merupakan daging terakhir penjualan mereka,” katanya.
Lanjut Trias, modus yang digunakan terduga pelaku dengan cara memantau ataupun memonitor pasar. Apa bila dalam keadaan kosong ataupun harga tinggi, terduga pelaku dengan cepat menawarkan daging-daging tersebut.
“Kemarin saat terduga pelaku kita tangkap saat hendak menjualnya di salah satu pasar di Kota Pontianak,” jelasnya.
Pelaku sudah berbisnis daging beku selundupan dari Malaysia ini sejak satu tahun lalu. Polisi menjerat ER dan EF dengan Undang-Undang Karantina. (zrn)
Discussion about this post