JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya pada Selasa (26/11/2024). Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian menjelaskan hasil ungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua kasus perjudian, serta pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal dan narkotika.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah kasus perdagangan orang (TPPO). Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan delapan calon pekerja migran ilegal asal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Malaysia.
“Dalam kasus TPPO ini, kami mengamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) bersama delapan calon pekerja migran ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju Bandara Supadio Pontianak, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani kepada wartawan.
Hafiz mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Hafiz juga menyebut hal ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri terkait program 100 hari Presiden Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon pekerja migran di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan delapan CPMI Ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia. Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang. Sampai saat ini pihak Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya.
Hafiz menambahkan bahwa modus seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam risiko besar, termasuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Para korban hanya bermodalkan KTP. Mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan,” ujarnya.
Kedelapan calon pekerja migran tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.
“Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,” tuturnya.
“Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan proses perekrutan supaya tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik perdagangan orang seperti ini,” imbuh Ade. (m@nk)
Discussion about this post