– Mulai Selasa 2 Juni 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya kembali bekerja di kantor. Sebelumnya, karena pandemi Covid-19 mereka menjalani kerja dari rumah sejak 17 Maret 2020.
Mengembalikan waktu kerja di rumah ke kantor ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Pengembalian Waktu Kerja di Rumah ke Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Surat edaran tentang proses kerja dari rumah yang telah beberapa kali diperpanjang dicabut dan aktivitas kerja ASN maupun tenaga kontrak di rumah dikembalikan ke kantor terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” terang Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Senin (1/6/2020).
Muda menerangkan keputusan mengembalikan proses kerja ke kantor dilakukan setelah memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Mei 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Selain itu, memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Bupati menegaskan aktivitas kerja aparatur pemerintah daerah nantinya dilakukan dengan sejumlah protokol kesehatan. Di antaranya pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor sebelum masuk ke ruangan kerja.
“Selain itu, semua pekerja wajib mengenakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah dan kantor. Semua pekerja juga diwajibkan mencuci tangan memakai sabun sebelum masuk kantor yang fasilitasnya disiapkan oleh masing-masing kantor,” katanya.
Muda mengatakan semua kantor juga harus menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi ASN dan tenaga kontrak yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. Selain itu, juga diterapkan higienitasi dan sanitasi lingkungan kerja dengan menerapkan pembersihan berkala dengan disinfektan setiap empat jam sekali.
“Terutama pada gagang pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, dan menjaga kualitas udara tempat kerja,” jelasnya.
Protokol kesehatan lainnya penerapan standar jarak pribadi antarpekerja. Ia menambahkan bagi masyarakat dan ASN yang tidak mengenakan masker, maka tidak akan mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. (sym)
Discussion about this post