JURNALIS.co.id- My (34) warga Pontianak Barat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kabupaten Bengkayang. Dalam pelariannya dari kepolisian ia sempat bersembunyi di kandang babi.
My diketahui merupakan tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur yang masih berusia 11 tahun. Bejatnya, anak yang menjadi korban tersebut merupakan adik tirinya.
Adapun modus My untuk menyetubuhi korban dengan mengimingi uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
“Korban disetubuhi sebanyak dua kali. Kejadian pertama korban dikasi uang Rp50 ribu dan kejadian yang kedua korban dikasi Rp100 ribu,” ungkap Kasatreskrimn Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Selasa (17/11/2024).
Menurut Trias, saat kasus ini dilaporkan kepada pihaknya, tersangka My mengetahui dan langsung melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang.
Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan My diketahui di Jalan Tiga Desa.
“Pelaku ini sempat bersembunyi di kandang babi, akhirnya berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Pontianak,” ungkapnya.
“Hubungan korban dengan pelaku adalah adik tiri,” sambung Trias.
Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Trias. (zrn)
Discussion about this post