JURNALIS.co.id – Markus Cornelis Oliver, terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan memberikan keterangan mengejutkan di sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/01/2025) kemarin. Dia diperas hingga miliaran rupiah oleh petingi-petinggi di kejaksaan.
Di dalam persidangan itu, Markus menyebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak YSK dan mantan Kasi Intel Kejari Pontianak RA. Dia juga menyebutkan adanya keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, MY dan Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Md. Selain itu, dibeberkan pula oknum politisi berinisial Jm dan seorang perantara inisial M.
Markus juga mengungkapkan keterlibatan KS selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalbar sebagai perantara.
Terkuaknya nama-nama tersebut ketika tim Kuasa Hukum tersangka mempertanyakan mengenai apakah keterangan Markus sebelumnya ada dimintai sejumlah uang oleh petinggi Kejari Pontianak maupun Kejati Kalbar. Markus membenarkannya. Kuasa hukum lalu meminta Markus menceritakan kronologisnya.
Di hadapan majelis hakim, Markus menerangkan ada perantara yang menyambungkan dirinya dengan eks Kajari Pontianak, YSK melalui mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, RA. Sebelumnya, Markus menghubungi seseorang bernama Jm dikarenakan perannya yang krusial pada pekerjaan ini. Kemudian dirinya diarahkan untuk menghubungi YSK melalui RA perihal mempertanyakan kasus ini kenapa bisa naik dan dipaksakan.
Akhirnya, Markus dimintai uang Rp1 miliar. Markus terpaksa meminjam sana-sini untuk memenuhi permintaan itu. Kemudian, Markus membawa uang Rp1 miliar tersebut.
Akan tetapi, ketika dirinya sampai di sana ternyata Jm dan seseorang keluar dari rumah. Mereka menghampiri dirinya sembari mengatakan kepadanya bahwa kesepakatan tidak jadi dipenuhi karena Kajari Pontianak (YSK) meminta nominalnya ditambah menjadi Rp2 miliar. Permintaan ini tidak mampu dipenuhinya.
Markus menghubungi seseorang inisial M yang memiliki relasi untuk dapat koneksikan dirinya dengan YSK. Untuk mempertanyakan apakah benar penyampaian dari seseorang mengenai sejumlah uang yang diminta tersebut.
M kemudian menyampaikan kepada Markus bahwa YSK meminta uang senilai Rp100 juta. Saat itu, di sebuah rumah makan yang berada di jalan Sultan Syarif Abddurahman, M diperintahkan YSK meminta uang tersebut untuk keperluannya liburan pulang kampung (hari raya).
“Bahwa saya juga ada dimintai uang tunai melalui M untuk diserahkan kepada YSK. Saat itu, YSK menjabat sebagai Kepala Kejari Pontianak. Sebanyak tiga kali, yang pertama itu sekiranya tanggal 29 Mei 2023 senilai Rp100 juta,” jelas Markus.
Markus menambahkan setelah beberapa waktu kemudian M kembali mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang senilai Rp800 juta. Tidak lama kemudian M Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta uang Rp1,5 miliar untuk menutup kasus ini.
“Selang satu minggu, saya lupa tepatnya tanggal berapa, akan tetapi hal ini terjadi setelah masuk pada bulan Juni 2023, M mengabari saya bahwa YSK meminta uang sebesar Rp800 juta dan saya mengantarkannya ke tempat yang sama dengan sebelumnya. Akan tetapi, selang dari beberapa waktu dari permintaan YSK yang kedua itu, M lagi-lagi menghubungi saya mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang dengan total Rp1.500.000.000 beserta komitmen bahwa pekerjaan UPPKB Siantan Tahap 5 (selanjutnya) diberikan kepadanya,” beber Markus.
“Namun saya hanya mampu memberikan total keseluruhan uang sejumlah Rp900.000.000 yang sudah saya berikan sebelumnya, sehingga upaya kesepakatan itu kembali tidak tercapai, kasus pun terus dipaksakan,” timpal Markus di dalam persidangan ke-14 tersebut sambil menangis.
Dugaan pemerasan kepada Markus terus berlanjut. M menghubungi KS selaku Kepala BPTD Kelas II Kalbar agar memberitahu Markus untuk menyiapkan sejumlah uang untuk MY (eks Kajati Kalbar) karena akan membantu menghentikan kasus ini.
Tidak lama setelah itu, Md yang merupakan Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menyebutkan sejumlah uang sebesar Rp250 juta dengan dua kali permintaan. Pertama, Rp150 juta dan kedua sebesar Rp100 juta untuk diberikan kepada Kajati Kalbar.
Kesepakatannya, setelah uang itu diberikan kasus ini tidak jadi dinaikkan atau disetop. Dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang diputar di dalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang dibawa oleh KS ke dalam gedung Kejati Kalbar untuk diserahkan kepada MY (eks Kajati Kalbar).
Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar yang mengawal dan ikut menyaksikan langsung persidangan ke-14 tersebut mengatakan fakta persidangan kasus Tipikor Jembatan Timbang Siantan ini perlahan terkuak kebenarannya.
“Praktik peradilan sesat yang dari awal kami duga terjadi pada kasus ini perlahan mulai menemukan titik terang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya, Senin (20/01/2025).
Dia mengatakan dengan adanya bukti-bukti baru yang akhirnya muncul di dalam persidangan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Karena adanya indikasi dugaan pidana baru.
“Di BAP Markus tercantum aliran dana dugaan pemerasan itu senilai Rp900 juta kepada YSK (Kajari Pontianak), dan pada saat BAP tersebut Markus diminta mencabut pernyataan tersebut, tetapi Markus tidak mau menuruti permintaan YSK,” ucapnya
“Di BAP itu juga YSK mengkonfirmasi bahwa ia menerima dana tersebut, namun jumlahnya hanya Rp300 juta dan YSK sudah mengakui itu, Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan Tindak Pidana Baru yang terungkap di Persidangan kemarin,” sambung Stevanus. (zrn)
Discussion about this post