– Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Kapuas Hulu sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kontrak pekerjaan fisik Bidang Bina Marga tahun anggaran 2020. Penandatanganan perjanjian kontrak tersebut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Inspektur Kapuas Hulu.
“Penandatanganan perjanjian kontrak ini merupakan tahapan di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa antara dinas dan penyedia, yang mengatur detail perjanjian pekerjaan dari awal pekerjaan hingga selesainya suatu pekerjaan,” terang Hj Ana Mariana, Kepala Dinas PUBMSDA Kapuas Hulu.
Dikatakan Ana, sebelum penandatangan kontrak dilakukan, para penyedia harus memahami pasal per pasal dari perjanjian yang tertuang di dalam dokumen kontrak sebelum ditandatangani.
Sementara itu, Dedy, Sekretaris DPUBMSDA Kapuas Hulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengharapkan, penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang, membaca dengan baik semua yang tertuang di dalam perjanjian kontrak.
“Sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Jadi laksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis,” pinta Dedy.
Maka, kata Dedy, pada saat penandatanganan kontrak, para direktur diundang, karena mereka yang akan bertanggungjawab secara penuh terhadap pekerjaan di lapangan.
“Diharapkan supaya menugaskan orang-orang teknis, sesuai dengan penawaran yang dilakukan, jadi komunikasi di lapangan dapat lebih baik,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Bina Marga DPUBMSDA Kapuas Hulu Muhammad Kharbi, bahwa adanya perubahan tahapan anggaran di masa pandemi Covid-19.
“Perubahan anggaran ini dilakukan ditengah-tengah proses lelang berlangsung, ketika kami mengusulkan ke LPSE masih berdasarkan pagu anggaran awal, namun seiring berjalannya proses lelang, keluarlah surat edaran menteri terkait pengurangan anggaran, sehingga mau tidak mau kita harus menyesuaikan anggaran tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Kharbi, selain anggaran DAK yang dihilangkan, anggaran DAU juga dikurangi. Hal ini kata dia, tentu berdampak pada pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Di samping itu, penyesuaian pagu anggaran akan dilakukan setelah dilakukan kajian teknis lapangan, dengan menyesuaikan perubahan volume pekerjaan,” pungkasnya. (dRe)
Discussion about this post