– Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) akan segera kembali melakukan pelayanan publik dengan mulai menyidangkan sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh berbagai pihak sebagai Pemohon.
Sidang sengketa informasi publik akan dilakukan pada Minggu ini, yakni Senin (22/6/2020) dan Rabu (24/6/2020). Senin menyidangkan tiga register dan Rabu menyidangkan dua register.
Ketua KI Kalbar, Syarif Muhammad Herry, membenarkan penjadwalan sidang sengketa informasi publik tersebut.
“Ya benar, seiring dengan telah diberlakukannya situasi new normal, KI Kalbar kembali menggelar sidang setelah ditunda dengan terjadinya Covid-19,” kata Herry, ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2020).
Dijelaskannya, sidang sengketa informasi publik akan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Para Majelis Hakim Komisioner, Pihak Pemohon dan Pihak Termohon akan hadir fisik di tempat sidang.
Sementara itu, kegiatan-kegiatan lain KI Kalbar seperti Pembahasan Revisi Peraturan Standar Layanan Informasi Publik dan kegiatan keterbukaan informasi publik lainnya dilakukan secara virtual dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di masa Covid-19 ini.
“Kami berupaya menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi Kalbar ini secara optimal, meski dengan situasi seperti sekarang ini yang tentu dengan penyesuaian-penyesuaian,” tutup Herry. (Ndi)
Discussion about this post