– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan.
Anggota Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ronny Irawan mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan tahapan verfak berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara teknis, pengawasan pelaksanaan verfak di tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan selama 14 hari. Itu terhitung sejak hari PPS menerima dokumen dukungan B.1.1-KWK Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” kata Ronny, Kamis (9/7/2020).
Ronny menjelaskan, untuk di Ketapang sendiri, penyerahan dokumen dukungan B.1.1-KWK ke PPS oleh PPK melalui beberapa tahap, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 29 Juni. Tahapan pengawasan mulai dilaksanakan dengan menyesuaikan waktu penyerahan dokumen dukungan.
“Jadi bisa saja sudah ada kecamatan yang tahapan verfak sudah selesai, misalnya seperti Kecamatan Delta Pawan. Sebab penyerahan dokumen dukungan pada 24 Juni, sehingga harus sudah selesai Verfak paling lambat 7 Juli kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pengawasan, ia mengaku bahwa Bawaslu Ketapang menemukan sejumlah status dukungan dari pendukung yang khusus berkategori dilarang memberikan dukungan sebagai mana ketentuan. Seperti penyelenggara pemilu, ASN/PNS, TNI, Polri, dan Perangkat Desa.
“Hasil pengawasan sementara, ada 303 orang pendukung yang berkategori dilarang memberikan dukungan. Untuk dukungan ini, sesuai aturan saat Verfak secara otomatis dikeluarkan dari dukungankarena tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dia merincikan, 303 orang pendukung yang berkategori dilarang memberikan dukungan tersebut yakni, perangkat Desa 151 orang, Penyelenggara Pemilu 89 orang, ASN 52 orang, Polri tujuh orang dan TNI dua orang.
Menurutnya, temuan itu belum termasuk dari pendukung yang saat di verfak menyatakan tidak bersedia mendukung dan mengisi dokumen Surat Pernyataan Tidak Mendukung (Lampiran BA.5-KWK).
“Mengenai adanya temuan, Bawaslu Ketapang telah memberikan intruksi kepada PKD melalui Panwaslu Kecamatan untuk melakukan koordinasi. Serta menyampaikan saran/masukan sesuai kewenangannya kepada PPS,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post