Jurnalis.co.id – Pilkada Bengkayang masih sepi pasangan bakal calon jalur perorangan. Pasalnya, sampai hari ini KPU Bengkayang belum menerima pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) jalur independen. Padahal KPU Bengkayang sudah membuka pendaftaran sejak tiga hari yang lalu.
KPU Bengkayang telah membuka pendaftaran sejak tanggal 19 Febuari 2020. Masa pendaftaran Bacakada jalur perorangan ini akan berakhir 23 Febuari 2020. Walau desas-desus beredar ada dua Bacakada yang akan mendaftar Pilkada Bengkayang.
Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani mengatakan, pihaknya memberi waktu selama lima hari untuk menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Yaitu tanggal 19-23 Februari 2020.
“Adapun indikator keabsahan dokumen yang diserahkan mencakup tiga, yakni Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan,” terang Musa saat ditemui di kantornya, Jalan Guna Baru Trans Rangkang Keluraham Sebalo Kecamatan Bengkayang, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskannya, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh pendukung Bacakada perseorangan, ditempel fotokopi KTP elektronik atau dilampiri fotocopy surat keterangan, dan menggunakan surat pernyataan dengan format 1 orang pendukung 1 surat pernyataan.
Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dibubuhi tandatangan Bacakada perseorangan, dibubuhi materai Rp6.000 dan dicetak dari Silon atau Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan untuk mendeteksi data ganda.
Sedangkan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dibubuhi tanda tangan Bacakada perseorangan, dibubuhi materai Rp6.000 dan dicetak dari Silon.
“Kami menunggu pendaftaran sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tanggal 19-22 Februari penyerahan dokumen diterima pada pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib. Sedangkan hari terakhir Minggu 23 Februari 2020 di terima pada pukul 08.00 Wib – 24.00 Wib,” paparnya.
Jika KPU Bengkayang menerima pendaftaran Bacakada perseorangan pada jadwal tersebut, maka akan dilanjutkan dengan pengecekan dan penelitian data dukungan verifikasi administrasi. Setelah itu, akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap pendukung sesuai dengan alamat KTP yang disampaikan ke KPU Bengkayang secara door to door.
“Artinya dengan metode sensus tidak ada sampling terhadap seluruh data pendukung yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bengkayang,” tutup Musa. (adi)
Discussion about this post