– Transaksi sabu di titik nol PLBN Aruk Kabupaten Sambas, MF, seorang pengedar asal Malaysia berhasil dibekuk, Sabtu (29/2/2020). Dari tangan pelaku, petugas menyita 9 gram sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Pamtas Indonesia – Malaysia, Yonif Raider 641/Bru. Bahwa ada pengedar sekaligus pemakai sabu akan melakukan transaksi di titik nol PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
Baca juga: Seludupkan 3 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Dibekuk di Perbatasan Indonesia
Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas Yonif R-641/Bru langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sambas untuk pendalaman dan pengintaian. Terlihat kendaraan roda empat warna biru muda merk Naza berplat Malaysia masuk dari arah negeri jiran menuju Indonesia dan berhenti di titik nol PLBN Aruk.
Tak menunggu lama, personel Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru yang berjumlah 9 orang bersama 4 anggotal Satres Narkoba Polres Sambas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat tersebut.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Gagalkan Upaya Penyeludupan Gula Pasir Malaysia
Benar saja, saat diperiksa dan penggeledahan terdapat dua paket barang sabu dengan total seberat 9 gram. Petugas juga menyita 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 3 kartu ATM, 2 buah kartu identitas pelaku dan 1 unit android. Saat ini pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat dan sekaligus kerja keras personel Satgas Yonif Raider 641/Bru yang bersinergi dengan Polres Sambas ” kata Komandan Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif Raider 641/Bru, Lettu Inf Ichsan Pratama. (faf)
Discussion about this post