– Kantor Bea Cukai Entikong Kabupaten Sanggau menggagalkan upaya penyeludupan Iphone sebanyak 26 unit, Rabu (18/3/2020). Nilainya ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah.
“Ada 26 unit telepon genggam senilai Rp 525.720.000,” kata Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola S Nainggolan saat menggelar press release di kantornya, Kamis (19/3/2020).
Didampingi Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong Riswandono, Ristola mengatakan, barang elektonik tersebut dibawa seorang warga Pontianak dari Singapura. Terdiri dari 22 unit Apple Iphone 11 Pro Max 512 GB, empat unit Apple Iphone 11 Pro Max 256 GB.
Baca juga:Â Komite III DPD RI Puji Kelengkapan Fasilitas PLBN Badau
“Modusnya dengan cara pemisahan unit telepon genggam dari box, dimasukkan ke dalam koper, dan tas ransel,” ujar Ristola.
Seluruh iPhone yang dibeli di Singapura mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp168.230.000.
“Dengan rincian bea masuk sebesar Rp 52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp115.658.000,” jelasnya.
Selain itu, Bea Cukai Entikong juga melakukan penegahan terhadap 48 Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) beserta kebutuhan masyarakat perbatasan berupa 36 kemasan produk makanan berupa Milo.
Baca juga:Â Ribuan Umat Muslim Indonesia – Malaysia Hadiri Berselawat Dua Negara
Barang-barang tersebut dibawa oleh seorang warga Kecamatan Entikong. Terhadap KILB tersebut beserta kendaraan yang digunakan telah dilakukan pemblokiran/tidak dilayani untuk beberapa waktu kedepan.
“Tindakan tersebut melanggar pasal 10B ayat (3), pasal 25 ayat (1) huruf m, dan pasal 25 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tutup Ristola. (faf)
Discussion about this post