Jurnalis.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau menggelar rapat gabungan menyikapi situasi yang berkembang terkait merebaknya virus corona di wilayah tersebut, Kamis (26/3/2020) malam. Rapat dilaksanakan di Masjid Agung Al – Mu’awwanah Sanggau.
Rapat dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten Sanggau beserta dinas terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau, Polres Sanggau, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sanggau, NU dan Muhammadiyah, serta sejumlah pengurus Masjid di Kota Sanggau.
Ketua MUI Kabupaten Sanggau H. Nasri H. Razali menyampaikan, berdasarkan rapat gabungan tersebut diputuskan, Salat Jumat tanggal 27 Maret 2020 ditiadakan. Diganti dengan melaksanakan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
“Tidak hanya Salat Jumat, Salat jamaah Fardhu/Rowatib di Masjid juga diganti Salat di rumah,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/3) pagi.
Nasri menjelaskan, dasar hukum ditiadakannya Salat Jumat tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Kalbar Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 440/0883/KESRA-B tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus 2019 tertanggal 17 Maret 2020 kepada Bupati dan Wali Kota se Kalbar.
“Dasar lainnya adalah tausiyah MUI Provinsi Kalbar tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19 berrnomor: 24/MUI-KB/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19,” terangnya.
Selanjutnya, keputusan Bupati Sanggau Nomor 219 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
“Setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang usulan, saran, pendapat dan masukan peserta rapat tadi malam, maka ada enam poin penegasan yang kami sampaikan,” ujar Nasri.
Adapun poin-poin tersebut, ditegaskan kepada pengelola Masjid dan segenap umat Islam Kabupaten Sanggau untuk tidak melaksanakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.
Pengelola Masjid juga tidak menyelenggarakan jamaah Salat rawatib lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu Salat.
Kemudian, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di Masjid ataupun tempat lain. Untuk pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.
Masyarakat harus mematuhi seruan berbagai pihak untuk berdiam di rumah dan menjaga jarak fisik. Dan terakhir, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh masjid/surau atau Musholla di Kabupaten Sanggau. (faf)
Discussion about this post