– Bupati Kapuas Hulu AM Nasir melantik 92 kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kades serentak 2020 yang dilaksanakan pada pertengahan Maret lalu. Pelantikan Kades berlangsung di Aula kantor Bappeda Kapuas Hulu, Jumat (17/4/2020) pagi.
Prosesi pelantikan kali ini berbeda dari biasanya, lantaran masih pandemi virus corona. Hanya diambil tiga orang perwakilan masing-masing dari setiap agama diambil sumpah janji jabatan sebagai Kades. Sedangkan Kades terpilih lainnya mengikuti secara live streaming dari kecamatan masing-masing.
Pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Sekda Kapuas Hulu, Kapolres, Dandim 1206/Psb, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri Putussibau, dan Danyon RK 644/Wls.
Baca juga:Â KPU – Bawaslu Kapuas Hulu Siap Kembalikan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Usai mengambil sumpah janji jabatan Kades terpilih, Nasir menyampaikan ucapan selamat kepada Kades terpilih. Laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
“Terimakasih kepada mantan Kades, ataupun calon Kades yang belum terpilih kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dalam Pilkades serentak lalu,” katanya.
Bupatimenjelaskan, pelantikan Kades kali ini tidak bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya. Di tengah pandemi Covid-19 tidak dibolehkan menggelar pertemuan tatap muka yang melibatkan banyak orang.
“Namun melalui live streaming ini tidak mengurangi makna pelantikan yang kita laksanakan. Mengingat masih dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 yang melanda negara kita dan belahan negara,” ujarnya.
Baca juga:Â Tinjau Pilkades Serentak di Kapuas Hulu, Wabup: Siapa yang Terpilih, Itulah Pilihan Masyarakat
Dikatakan Nasir, perlindungan dan pencegahan ini menjadi perhatian sangat penting, agar semua masyarakat Kapuas Hulu terhindar dari Covid-19.
Lebih lanjut Nasir menambahkan, pengambilan sumpah janji dan pelantikan Pilkades serentak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Permendagri Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Bagi para Kades terpilih, beberapa persoalan penting yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa jabatan kades adalah jabatan yang diperoleh dari pemilihan langsung dari masyarakat,” tutur Nasir.
Karenanya, jabatan amanah besar masyarakat yang dititipkan kepada Kades terpilih harus digunakan secara benar dan penuh tanggungjawab. Sesuai Undang-Undang yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam Pilkades tentu ada dukungan kepada calon terpilih dan calon lain, maka tugas Kades terpilih harus merekat kembali persaudaraan semua masyarakat maupun calon lainnya yang belum terpilih dalam membangun desa, dan desa membangun di Kapuas Hulu,” pinta Nasir. (dRe)
Discussion about this post