– Masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020. Kebijakan tersebut dilakukan lantaran belum ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 800/23/SETDA/2020 tanggal 21 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 800/9/SETDA/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Pontianak.
Baca juga:Â Pontianak Belum Perlu Terapkan PSBB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama masa WFH, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Terkecuali dalam keadaan mendesak dan tetap melakukan komunikasi dengan atasan atau pimpinan.
“Jika sewaktu-waktu diperlukan wajib hadir untuk melaksanakan tugas,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Baca juga:Â KPID, KI dan KPPAD Kalbar Bagikan Masker untuk Cegah Corona
Namun demikian, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, yang sebelumnya melaksanakan WFH, sekarang berubah menjadi tetap bekerja di kantor.
“Para ASN diimbau tetap membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkas Edi. (m@nk)
Discussion about this post