– Penjara ternyata tidak mampu membuat PR bertobat. Pasalnya, baru saja menghirup udara bebas keluar dari penjara pria ini tertangkap lagi mengedarkan sabu, Rabu (6/5/2020).
Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto mengatakan pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan dalam kasus sama yaitu sebagai pengedar narkotika.
“Berdasarkan hasil lab yang baru keluar membenarkan yang diedarkan itu jenis narkotika,” katanya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Baca juga: Satu Positif Covid-19 Sanggau Bertugas di Batang Tarang
Suwanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba. Berbekal info tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
“PR diamankan polisi pada Rabu (6/5/2020) di Jalan Perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Baca juga: 142 Orang di Sanggau Reaktif Covid-19, Baru 43 Dilakukan Pemeriksaan Swab
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 4 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital warna hitam- silver, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 dompet merk Gucci warna hitam, 1 celana pendek jeans merk Wrangler warna biru, 1 unit HP Nokia model RM 969 warna hitam – ungu berikut sim card, 1 unit HP Rocket model Polytron R2507 warna hitam berikut sim card dan uang tunai sejumlah Rp 990.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Hukuman pelaku bisa diperberat lagi karena ia baru saja bebas tapi kembali mengedarkan narkotika. Jadi dia dianggap residivis.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Suwanto. (faf)
Discussion about this post