– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MK terpaksa menjalani ibadah Ramadan dan bakal merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, perempuan 39 tahun warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ini ditangkap Sat Reskrim Polres Ketapang, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Bebas Melalui Asimilasi, Dua Residivis Kembali Ditangkap
MK diduga melakukan tindak pidana pencurian rumah salah satu warga di Jalan PLN No 46 RT 03 RW 01 Kelurahan Sampit pada Sabtu (2/5/2020). Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor mengetahui rumahnya dibobol ketika dihubungi oleh kakak iparnya.
“Mengetahui kejadian, pelapor bersama dua anak kandungnya mengecek rumah. Saat itu dalam keadaan berantakan, dimana sebagian barang-barang sudah hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Senin (11/5/2020).
Setelah dicek, barang-barang milik pelapor yang hilang diantaranya satu unit televisi LG 16 inch warna hitam, satu buah tabung gas ukuran 12 kg, satu buah lemari pastik, tiga buah tabung gas 3 kg, tiga buah pintu warna putih biru dan satu unit DVD Polytron warna hitam.
Baca juga: Tidak Mudik, Mahasiswa Ketapang di Pontianak Akan Dibantu Rp500 Ribu per Bulan
Kemudian, satu unit Amplier warna hitam, satu buah Guci warna coklat gambar Naga, satu set Meja Jati, satu set alat Prasmanan Alumunium, satu unit Spring Bed merek Central, satu buah Mukenah warna hitam serta satu baju kebaya lengan panjang.
“Untuk tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. petugas berhasil menangkap tersangka tepat di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit DVD merek Polytron warna hitam, satu unit equalizer warna silver, satu gorden warna merah muda dan satu helai kemeja abu-abu dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP,” tuntas Eko. (lim)
Discussion about this post