– Sejumlah debitur di Dipo Star Finance mengeluhkan kebijakan perusahaan yang tidak memberikan penangguhan terhadap angsuran kredit mereka saat terdampak wabah Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Debitur Dipo Star Finance (DSF), Ujang Murdi (43) mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran melalui pihak Mitsubishi Ketapang. Tujuannya ke Dipo Star Finance.
“Sudah sejak bulan lalu permohonan penangguhan saya ajukan. Hanya saja informasi dari pihak Mitsubishi, apa yang diajukan tidak sesuai kebijakan yang dikeluarkan pihak Dipo Star Finance,” katanya, Selasa (10/5/2020).
Baca juga: PDP di Ketapang Bertambah, Kasus Positif Tetap 12
Dia mengaku terpaksa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit tersebut. Lantaran saat ini angkutan yang ia beli secara kredit memang sangat terdampak akibat wabah Covid-19.
“Jangankan membayar angsuran, mendapatkan penghasilan seperti biasa juga susah. Sebab corona berdampak pada semua sektor, makanya dengan adanya Pidato pak Jokowi kita senang, dan saya coba ajukan, tapi nyatanya tidak sesuai realita. Kita masih saja dibebankan kebijakan dari Dipo Star Finance,” ungkapnya.
Padahal menurut dia, berdasarkan informasi, dibeberapa pihak ada yang memberikan penangguhan. Sehinggga ia berharap Dipo Star Finance dapat berlaku demikian.
Namun, sesuai informasi Dipo Star Finance membuat kebijakan pembayaran selama 3 bulan hanya untuk bunga dan tetap membayar tenor 3 bulan dan ditambah bunga 300 ribu tiap bulannya.
“Kita bukan tidak bayar, cuma minta penangguhan saja. Tapi kalau kebijakan begitu sangat memberatkan saya, pihak kredit lain juga pasti banyak keberatan dengan kebijakan seperti itu,” nilainya.
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tetap Tumbuh
Ia mengaku, jika memang Dipo Star Finance tetap memberlakukan kebijakan demikian tanpa keringanan atau kelonggaran, maka bukan tidak mungkin dirinya tidak dapat melakukan pembayaran mulai bulan depan.
“Mau gimana lagi, memang usaha kita terdampak, apalagi saya cuma punya satu unit saja, yang penting kita sudah ikuti anjuran pemerintah dan lakukan pengajuan, kalau tidak diterima bulan depan tidak bisa bayar lagi,” sebutnya.
Ia berharap, Pemerintah Daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dapat membantu menyoroti persoalan tersebut. Hal itu diminta agar pelaku usaha leasing seperti Dipo dapat memikirkan nasib masyarakat yang memang tidak bisa memenuhi kewajiban angsuran saat ini.
Terpisah, Debitur lainnya, Janjung merasa keberatan dengan kebijakan Dipo Star Finance. Iapun memilih untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut dan membayar angsuran seperti biasanya.
“Kebijakannya 3 bulan kita disuruh bayar bunga. Bunganya kalau menurut informasi hampir setengah angsuran kita, terus nanti tenor 3 bulan kita bayar lagi dan ada tambahan,” tuturnya.
“Sebab itu saya lebih memilih membayar seperti biasa daripada harus seperti itu. Karena kita akan rugi,” timbalnya.
Sementara itu, BM Dipo Star Finance, Wang Hendra tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Dia tidak menjawab telepon awak media Ketapang. Bahka pesan singkat yang dikirim awak media juga belum dibalas. (lim)
Discussion about this post