– PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau kembali kedatangan 121 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Jumat (15/5/2020). Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri 102 laki-laki dan 19 perempuan ini dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong.
Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Sanggau Akan Ditambah Jadi Rp80 Miliar Lebih
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan mengatakan 121 PMI diangkut dengan menggunakan empat unit bus. Mereka dikawal langsung oleh pihak KJRI Kuching dan Imigresen Malaysia Depot Semuja.
“Difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan P4TKI Entikong,” kata Reinhard.
PMI yang dideportasi pemerintah Malaysia semuanya warga Kalimantan Barat (Kalbar). Terbanyak berasal dari Kabupaten Sambas, mencapai 63 orang. Disusul Kabupaten Memlawah sebanyak 12 orang dan 11 warga Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor di RSUD Sanggau Akhirnya Dibekuk
Kemudian 9 warga Kabupaten Bengkayang, 9 Kota Pontianak, 7 Kabupaten Landak, 5 Kabupaten Sanggau dan 3 Kota Pontianak. Sedangkan Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sintang, masing-masing satu orang.
“Kasus terbanyak adalah tidak memiliki Permit 90 orang, tidak punya paspor 30 orang dan judi online 1 orang,” jelasnya.
Setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira pukul 16.00 Wib, para PMI tersebut diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Mereka diberangkatkan menuju Kota Pontianak menggunakan dua unit bus Damri dan 6 unit travel. (faf)
Discussion about this post