– Jajaran Satreskrim Polres Sanggau berhasil membekuk RD, pelaku pencurian sepeda motor di parkiran RSUD MTh Djaman, pada 9 Mei 2020. RD ditangkap di Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (12/5/2020) sore.
Pelarian RD tidak lama, karena saat beraksi terekam CCTV. Tersangka diamankan saat perjalanan dari arah Pontianak menuju Kabupaten Sanggau mengunakan angkutan umum di Desa Sungai Ambawang.
“Saat diamankan pelaku menyimpan barang bukti berupa sepeda motor Vario di belakang rumahnya di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang, kepada awak media, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Transaksi Sabu, Pengedar dan Kurir Tak Berkutik Dibekuk
Dijelaskan Kasat, pelaku merupakan residivis. Tahun 2008 RD juga pernah melakukan tindak pidana pencurian. Pasal yang disangkakan 363 KUHP.
“Barang bukti tambahan yang diamankan berupa jaket, celana dan helm beserta masker yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Berulah, Napi Asimilasi Rutan Sanggau Bakal Tempati ‘Tutupan Sunyi’
Kasus Curanmor tersebut bermula pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelapor (CN) memarkir sepeda motor Vario warna coklat itu di parkiran RSUD MTh Djaman Sanggau, tempat pelapor bekerja dalam keadaan terkunci stang. Pada saat pelapor akan pulang sekira pukul 20.10 Wib melihat sepeda motor milik sudah tidak ada di tempat parkiran.
“Kemudian pelapor dan dibantu Satpam RSUD M Th Djaman Sanggau berusaha untuk mencari, namun tidak di temukan,” ujar Kasat.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut. (faf)
Discussion about this post