– Sat Res Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan YR (21), yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 20.30 Wib. Warga Dusun Bonti, Desa Bonti Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau itu ditangkap bersama seorang kurir laki-laki berinisial JN (21) saat sedang bertransaksi sabu.
Baca juga: Berulah, Napi Asimilasi Rutan Sanggau Bakal Tempati ‘Tutupan Sunyi’
Kasat Resnarkoba Iptu Suwanto mengatakan keduanya ditangkap saat bertransaksi dalam sebuah rumah milik RK yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabuaten Sanggau. Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di wilayah tersebut,” katanya, Kamis (14/5/2020) malam.
Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Sanggau Akan Ditambah Jadi Rp80 Miliar Lebih
Berdasarkan informasi itu, Koeswoyo memimpin langsung beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau penyelidikan dan menangkap pelaku. Setelah berhasil menangkap kedua tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan rumah milik RK. Akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan sabu.
“Beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” ujar Suwanto.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. (faf)
Discussion about this post