– Pada 22 Mei 2020 mendatang, Masjid Agung Al Ikhlas Kabupaten Ketapang kembali dibuka untuk umum. Dengan demikian, imbauan untuk tidak melakukan salat lima waktu berjemaah dan salat Jumat, telah dicabut seiring terbitnya pengumuman yang dikeluarkan yayasan dan pengurus Masjid pada 16 Mei 2020 kemarin.
Pengumuman pembukaan aktivitas di Masjid terbesar di Ketapang ini dibenarkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan A Ikhlas Ketapang, Yusman.
“Iya, (pengumuman) itu sudah saya tandatangani,” kata Yusman, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).
Dia mengatakan, dibukanya Masjid Al Ikhlas berdasarkan beberapa pertimbangan, saran dan masukan jemaah. Serta mengamati berbagai tempat yang telah membuka kembali aktivitas masjid, baik berada di sekitar Kota Ketapang, provinsi lain, bahkan luar negeri.
“Oleh karena itu, pada Jumat (15/5/2020) kami melaksanakan rapat antara Pengurus Yayasan Al Ikhlas dengan Pengurus Harian Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang,” ujar Yusman.
Baca juga:Â Sekda Ketapang: Saya Tidak Pernah Sebut Jumlah Pasien Positif 14 Orang
Dijelaskannya, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, termasuk di Ketapang, pihaknya langsung mengikuti arahan pemerintah untuk menutup seluruh kegiatan di masjid. Sudah delapan kali masjid Al Ikhlas ini tidak melaksanakan salat Jumat.
Kendati selama delapan pekan masjid tersebut ditutup, dari berbagai aktivitas keagamaan, tidak diikuti oleh masjid-masjid yang ada di Ketapang. Masjid-masjid di Ketapang masih dibuka dan tidak ada penindakan.
“Saya perhatikan, yang tutup di Ketapang itu hanya Al Ikhlas. Jadi saya merasa bersalah. Belum lagi protes dari jemaah, kenapa hanya Al Ikhlas yang tutup,” ungkapnya.
Sebab itu, lanjut dia, pihaknya berinisiatif membuka seperti biasa. Selain karena adanya saran dan masukan jemaah, masjid tersebut juga memerlukan biaya operasional. Setidaknya membutuhkan Rp30 juta untuk biaya operasional seperti listrik, PDAM, petugas kebersihan, keamanan dan sebagainya.
“Jika kami terus-terusan tutup, tidak ada income untuk kebutuhan masjid. Sementara pemasukan kas masjid dari jemaah setiap pekannya,” ujarnya
Baca juga:Â Gugus Tugas Covid-19 Bantah Adanya Penambahan Kasus Positif di Ketapang
Menurut dia, sebelum membuka masjid tersebut, yayasan dan pengurus masjid telah berkoordinasi dengan Pemda Ketapang. Namun, Pemda juga tidak bisa memberikan ketegasan menutup semua masjid di Ketapang.
Pemda, sambung dia, hanya menyarankan agar masjid-masjid mengikuti imbauan dari Kementerian Agama. Bahkan, dalam tiga kali rapat sebelumnya tidak membuahkan keputusan terkait masjid ini.
“Kami punya komitmen, jika di kemudian hari Pemda mempunyai komitmen menutup semua masjid dan tempat keramaian, kami siap untuk mengikuti. Saya tidak meninggalkan lemerintah dalam mengambil keputusan ini, hanya saja tidak ada kepastian dan hanya meminta mengikuti arahan Menteri Agama,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam pengumuman yang telah dikeluarkan ada enam poin. Yakni, aktivitas salat lima waktu, salat tarawih dan salat jumat per 29 Mei 2020, termasuk juga dapat melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian penerimaan dan penyaluran zakat dan sebagainya dapat dilakukan per 17 Mei 2020. Termasuk tadarus, akad nikah, rapat dan kegiatan perpustakaan kembali dibuka. Sementara kegiatan tabligh akbar, seminar dan pelatihan belum dibuka.
Setiap pelaksanaan kegiatan harus tetap menggunakan protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, menjaga jarak 20 centimeter dan menggunakan pintu masuk yang telah ditetapkan.
“Serta, pengurus masjid hanya tidak memperkenankan jamaah yang dalam keadaan sakit, anak-anak dan lansia untuk datang ke masjid,” tuntasnya. (lim)
Discussion about this post