– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilarang melakukan mudik. Bila masih ada yang tetap mudik, maka akan dijatuhi sanksi.
“Sanksinya sangat berat sampai pencopotan dari jabatan, dan penurunan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” terang Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di kediaman dinasnya, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, edaran terkait larangan mudik juga sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kabar Tidak Baik, Positif Corona di Kalbar Bertambah Dua Orang
Sementara terkait sanksi bagi ASN itu sendiri diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung risikonya,” tegasnya.
Baca juga: 1.188 Reaktif Covid-19 di Kalbar, Terbanyak Pontianak
Diakuinya, saat ini dengan adanya kelonggaran dalam penerbangan, ada kecenderungan masyarakat yang ingin mudik menjelang perayaan Idul Fitri. Meskipun jumlahnya tidak begitu banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Pontianak menjadi kota perlintasan daerah lain di Kalbar. Sebab Bandara Supadio berada di Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Kota Pontianak.
“Mereka turun (mendarat di Supadio) pasti masuk Pontianak, kita harapkan mereka langsung dan tidak menginap atau mukim di Pontianak,” tuturnya.
Ia menerangkan Pemkot Pontianak tidak mempunyai otoritas untuk menahan mereka. Hanya sebatas memantau lalu lintasnya dan koordinasi dengan otoritas Bandara serta Dishub Provinsi untuk memastikan kemana tujuan dan asal warga yang melakukan perjalanan tersebut.
“Maskapai yang melayani perjalanan penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan kesehatan,” pungkas Edi. (m@nk)
Discussion about this post