– Diduga memiliki dendam, Ulin Nikolaus (30) menghabisi nyawa Sabatianus Yakobus (37) di Jalan perkebunan sawit PT Aditya Agroindo, Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kamis (21/5/2020). Tak berselang lama usai membunuh, Nikolaus berhasil ditangkap jajaran Polisi Resort (Polres) Ketapang.
“Tersangka kita amankan di salah satu rumah warga beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB bersama barang bukti berupa sebatang kayu bulat ukuran 60 cm untuk menghabisi korban,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Warga Pontianak Ditangkap Jajaran Polsek Sandai
Dijelaskan Eko, kejadian pembunuhan bermula pada sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bersama anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan kebun PT Aditya Agroindo. Saat melintasi depan rumah tersangka, korban dihadang.
Saat itu pelaku sudah memegang perisai kayu di tangan kiri dan tongkat kayu 60 cm di tangan kanan. Kemudian warga Desa Sekucing Labai itu berteriak seraya mengejar korban.
“Merasa terancam, korban menyuruh anaknya untuk lari meminta pertolongan. Anak korban kemudian berlari sambil berteriak meminta tolong hingga membangunkan warga sekitar,” jelasnya.
Baca juga: Penyebarluas Data Pasien Reaktif Rapid Test Dikecam
Tiga warga yang mendengar teriakan anak korban terbangun. Mereka bergegas ke lokasi kejadian. Namun, saat itu tidak melihat korban lagi.
“Ketika dicari, warga menemukan noda darah di dalam parit. Saat diperiksa di dasar parit, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka robek bagian kepala,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka dan korban saling kenal. Akan tetapi tersangka pernah terlibat permasalahan dengan korban dan menyimpan dendam. Akibat dendam kesumatnya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP. (lim)
Discussion about this post