– Jajaran Polsek Sungai Laur, Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Kamis (28/5). Kedua pelaku yakni SU (30) dan HM (33).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Sungai Laur IPTU Sulardi menjelaskan, kejadian diketahui setelah adanya laporan korban atas nama Evendi pada Selasa (12/5/2020).
“Korban kehilangan sepeda motornya di Dusun Tanjung, Desa Teluk Bayur, Sungai Laur pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolsek, Jumat (29/5/2020) kemarin.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Kucilkan Pasien Positif dan Reaktif Covid-19
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah korban sewaktu korban sedang istirahat.
“Atas kejadian itu, selain sepeda motor, korban juga kehilangan STNK dan ATM. Kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta,” lanjutnya.
Baca juga: Dendam Kesumat, Nyawa Yakobus Melayang di Tangan Nikolaus
Sedangkan pelaku, berhasil ditangkap di Jalan Holing bauksit Harita, Dusun Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada Kamis (28/5/20) sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu dari pelaku adalah residivis.
“Pelaku SU, merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus sama, saat ini yang ketiga kalinya. Sementara HM turut serta dalam kejahatan itu,” katanya.
“Adapun barang bukti dari hasil pengembangan yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” timpal Kapolsek. (lim)
Discussion about this post