– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kememkumham Kalbar), Suprobowati meresmikan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sanggau, Rabu (10/6/2020). Dalam peresmian tersebut juga menerapkan protokol kesehatan.
Dibentuknya Pos Bapas tersebut merupakan wujud daripada Resolusi Pemasyarakatan. Salah satunya Pos Pelayanan Masyarakat Peduli Pemasyarakatan guna untuk mempermudah dalam proses pengambilan Litmas (Penelitian Masyarakat), Pendamping, Pembimbingan tahap awal, Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sintang, Kepala Bapas Sintang dan Kepala Rupbasan Sanggau serta Jajaran Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Suprobowati mengatakan pemasyarakatan harus speed up serta maksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Tingkatkan koordinasi dengan Forkopimda serta instansi terkait guna mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM),” kata Suprobowati, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Kepala Bapas Sintang dan Kepala Rutan Sanggau yang bisa merealisasikan pembangunan Pos Bapas Sintang di Rutan Sanggau.
“Sehingga peran dan tugas para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada seluruh WBP. Dan bisa membawa nama baik Pos Bapas Sintang,” katanya.
Selain itu, diharapkan untuk terus bersinergi meningkatkan koordinasi sesama semua petugas criminal justice sistem untuk dapat menyelesaikan permasalahan ABH (Anak Dengan Bantuan Hukum). Dimana PK sebagai ujung tombak pembimbingan WBP/klien untuk bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya.
“Sehingga tujuan Pemasyarakatan dapat terealisasi. Kepada para PK Pos Bapas Sintang yang ada di Rutan Sanggau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu melakukan koordinasi antara PK Pos Bapas Sintang dan pegawai di Rutan Sanggau,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa pembuatan Pos Bapas Sintang di Rutan Sanggau dilaksanakan dalam bentuk swadaya dan merupakan hasil koordinasi antara Forkompinda Sanggau.
“Diharapkan dengan adanya Pos Bapas di Rutan Sanggau dapat difungsikan secara maksimal. Pembangunan Pos Bapas Sintang di Rutan Sanggau ini adalah sebagai bentuk Resolusi Pemasyarakatan poin 12 (Pos Pelayanan Masyarakat Peduli Pemasyarakatan),” ungkap Acip.
Ide pembuatan gedung Pos Bapas muncul ketika kegiatan Raker Kepala UPT Pemasyarakatan Kalimantan Barat pada Februari 2020. Diharapkan dengan adanya Pos Bapas Sintang di Rutan Sanggau para klien yang berdomisili di Sanggau dan Sekadau tidak lagi masuk ke Rutan Sanggau.
“Karena pelayanan pembimbingan dari awal hingga akhir dilaksanakan di Pos Bapas Sintang, Sehingga tercipta pelayanan prima,” ungkapnya. (faf)
Discussion about this post