– Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dalam rapat kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, Kamis, (11/6/2020). Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol Inf Eko Bintara, Kapolres Sintang AKBP John H Ginting, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, serta para pimpinan OPD.
Bupati Sintang menyampaikan bahwa dalam kondisi menyambut musim kemarau di saat pandemi Covid-19 itu membuat keadaan semakin memburuk bagi kesehatan masyarakat. Karhutla menyebabkan kualitas udara memburuk ditambah lagi dengan pandemi Covid-19.
“Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol,” katanya.
Dengan demikian, sambung Jarot, dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla yang diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak. Makanya, kondisi ekonomi saat ini, masyarakat didorong untuk membuka lahan bertani lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang.
“Kita atur bagaimana berladang, tetapi tidak membuat kualitas udara yang buruk,” ujarnya.
Dikatakan dia, Peraturan Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya. Perbup ini sudah ketiga kalinya. Pertama, Perbup Nomor 57 tentang tata cara buka lahan. Di situ sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali.
“Kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup Nomor 31 Tahun 2020 ini yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah,” jelasnya.
Dengan adanya Perbup Nomor 31 Tahun 2020, kata Jarot, akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang.
“Jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tetapi dengan kita organisir, supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil,” terangnya.
Bupati meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian. Tidak boleh lebih dari 2 hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat.
“Kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada,” pungkasnya.
Karhutla terjadi pada saat pandemi Covid-19, asap akan memperparah situasi virus corona. Karena sifatnya virus corona ialah pnemounia yang menyerang paru-paru.
“Apalagi kalau asap yang diakibatkan Karhutla semakin parah, maka makin jadi dia,” jelas Bupati.
Sementara itu, Sekda Sintang dalam paparannya menjelaskan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Oleh Warga Masyarakat. Pada Pasal 2 berbunyi setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali.
“Kades/Lurah mendata masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas di wilayahnya, petani tradisional harus mengisi formulir yang akan disampaikan kepada Kades/lurah, hanya diperbolehkan untuk ditanami jenis varietas lokal, tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga, Kades/Lurah wajib mengatur, membuat jadwal pembukaan lahan untuk mengindari jumlah areal lahan yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam satu hari dan kades/lurah wajib melarang pembukaan lahan yang dibakar melebihi 20 hektar dalam 1 hari, Kades/Lurah sampaikan Surat dan Jadwal pembakaran dari masyarakat kepada Camat, kemudian diteruskan kepada BPBD Sintang dan Bupati Sintang,” papar Yosepha.
Dandim 1205 Sintang, Letkol Inf Eko Bintara mengatakan bahwasannya kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla sudah dilaksanakan oleh pihak TNI. Jadi langkah-langkah antisipasi terkait karhutla di Kabupaten Sintang, TNI sebetulnya sudah sejak lama diperintahkan untuk mengantisipasi hal yang akan memasuki musim kemarau.
“Bahkan Pangdam sudah menginisiasi program Langit Biru yang dilaksanakan oleh cabang bawah seperti Korem, Kodim, dan Koramil hingga Babinsa,” sebutnya.
Dandim menyampaikan bahwa Perbup Sintang Nomor 31 Tahun 2020 yang mewadahi kearifan lokal juga sejalan dengan Program Pangdam yang Langit Biru. Jadi cara bercocok tanam dengan tahap pembakaran itu tidak dilarang, tetapi diwadahi, dilestarikan dengan catatan adalah tanaman komoditas lokal.
“Tentunya dengan Perbup ini kami dari TNI membantu percepatan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemda itu sendiri, sehingga kita lebih gencar melakukan sosialisasi apalagi sudah dikeluarkan Perbup ini, maka kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan antisipasi terhadap potensi Karhutla,” ujar Dandim. (m@nk)
Discussion about this post