– Sekda Sintang Yosepha Hasnah memimpin jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (16/6/2020). Hadir dalam sidang tersebut anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajarannya.
Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi. Sidang Panitia pertimbangan landreform terkait pelaksanaan program redistribusi tahun 2020 harus menghasilkan keputusan yang kuat sehingga memberi manfaat bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program redistribusi.
“Program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan,” kata Sekda.
Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Tim BPN Kabupaten Sintang sangat bekerja keras dan profesional serta mampu bekerjasama dengan Pemkab Sintang.
“Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini. Karena sudah berjalan dengan baik,” terang Yosepha.
Junaedi Kepala BPN Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 terutama pengurangan anggaran, sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target. Tahun 2020 ini sebenarnya menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaranjuga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah dihentikan dan baru mencapai 7.350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa.
“Tapi tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali,” ucap Junaedi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Elisa Gultom mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak ada masalah. Makanya sosialisasi sangat penting. Sehingga masyarakat paham dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini.
.”Dan meskipun program ini berjalan. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap bisa dilanjutkan juga,” harap Elisa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengharapkan agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah khususnya terhadap warga desa perbatasan. Dia berpandangan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok bisa diatasi.
“Terima kasih untuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu ada 520 persil,” sebutnya.
Dia berharap program ini bisa digeser juga ke Kecamatan Serawai dan Ambalau juga. Ia juga menyebutkan, Kabupaten Sintang ada 42 desa masih masuk kawasan hutan lindung. Sehingga warga tidak bisa urus administrasi tanah mereka.
“Mohon bisa dibantu pengurusan sertifikat tanah mereka. Soal konflik batas wilayah Desa Bungkong Baru dengan Sungsong juga mohon dibantu data-data supaya bisa cepat selesai,” harap Roni.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Sintang, Henri Harahap mengharapkan agar program redistribusi tanah bisa juga membantu pengurusan sertifikat tanah untuk kebun plasma. Hal senada disampaikan Sudirman Kadis Perindagkop dan UKM yang juga mendukung jika plasma milik warga juga bisa diurus melalui program redistribusi tanah dari BPN bukan oleh perusahaan.
Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasinya kepada Tim BPN Sintang yang sudah mampu merealisasikan 7.350 persil dari target 12.000 persil di tahun 2020. Dia yakin tidak ada sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung. Ke depan ia minta agar program redistribusi tanah ini diprioritaskan desa yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang belum mendapatkan jatah program ini.
“Mengapa demikian, ini juga terkait pendapatan daerah melalui BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” pinta Kartiyus.
Diakhir sidang, Kepala BPN Sintang, Junaedi menjamin bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Program redistribusi tanah ini sudah berjalan selama 3 tahun. Tahun 2018 berhasil menerbitkan 5.250 persil sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang, tahun 2019 menerbitkan 11.000 persil dan tahun 2020 berhasil merealisasikan 7.350 persil.
“Dan pelaksanan program redistribusi tanah ini tidak ada kendala,” harap Junaedi.
Dilanjutkan dia, setiap hari kantornya dikunjungi masyarakat yang menanyakan sertifikat. Khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia sudah dua kali masuk program PTSL.
“Kami sepakat juga bahwa ini untuk pengamanan wilayah kita,” ucapnya.
PTSL ada kendala kalau tanahnya berada di kawasan perbatasan antarkabupaten. Karena mereka sangat hati-hati untuk memproses sertifikat supaya tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin.
“Selain sangat hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan di tolak oleh sistem. Satu nama hanya boleh miliki 20 hektar tanah. Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Kalau dijadikan jaminan masih bisa,” papar Junaedi. (m@nk)
Discussion about this post